Siapa Sponsor di Balik Satgas dan Panja Omnibus Law?

Siapa Sponsor di Balik Satgas dan Panja Omnibus Law?

Ket.Gambar: Mahasiswa sedang menuju tempat demo untuk menuntut penolakan Omnibus Law. (doc/pribadi/Imam).

Jakarta, 9 Oktober 2020 - UU Cipta Kerja baru saja disahkan, Senin, 5 Oktober 2020. Regulasi kontroversial ini dibahas di hotel secara maraton, drafnya tidak pernah dibuka untuk publik, rapat malam-malam, lalu disahkan terburu-buru di tengah merebaknya Covid-19. Gelombang penolakan telah muncul sejak pertama kali undang-undang ini diusulkan oleh Presiden Joko Widodo.

Di balik pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja ini, terdapat kepentingan besar para pebisnis tambang, guna mendapat jaminan hukum untuk keberlanjutan dan keamanan bisnisnya. Melalui sejumlah elite politik dan pebisnis di Satgas dan Panja Omnibus, kepentingan itu dikejar, dan berhasil diperoleh dengan disahkannya RUU Omnibus Law. Berdasarkan analisis profil para satgas dan anggota Panja Omnibus Law DPR, terungkap 12 aktor penting yang memiliki hubungan dengan bisnis tambang terutama batu bara [1].

"Terdapat 12 aktor intelektual yang tersebar dan memiliki peran serta fungsi berbeda di Satgas dan Panja DPR UU Cilaka. 12 orang itu, antara lain Airlangga Hartarto, Rosan Roeslani, Pandu Patria Sjahrir, Puan Maharani, Arteria Dahlan, Benny sutrisno, Azis Syamsudin, Erwin Aksa, Raden Pardede, M Arsjad Rasjid, Bobby Gafur Umar, dan Lamhot Sinaga," ungkap Merah Johansyah, Juru Bicara #BersihkanIndonesia dari JATAM.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang berperan sebagai orang yang membentuk tim Satgas Omnibus, misalnya, terhubung dengan PT Multi Harapan Utama, sebuah tambang batubara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Luas konsesi PT MHU mencapai 39.972 hektar atau setara dengan luas kota Surabaya. Catatan Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur pada 2017, PT MHU meninggalkan 56 lubang bekas tambang yang tersebar di Kutai Kartanegara, dan salah satu lubang tambangnya di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kilometer 14, menewaskan Mulyadi, pada Desember 2015.

Rosan Roeslani, Ketua Kadin yang juga Ketua Satgas Omnibus Law terhubung dengan 36 entitas bisnis, mulai dari perusahaan di bidang media, farmasi, jasa keuangan dan finansial, properti, minyak dan gas, hingga pertambangan batubara. Rosan juga tercatat sebagai anggota Indonesia Coal Mining Association.

Pada saat Pemilu Presiden 2019, Rosan menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin. Saat itu, ketua dari Tim Kampanye dijabat oleh Erick Thohir, yang merupakan sahabat dekat Rosan sejak masa sekolah.

Sementara itu Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, terkait dengan perusahaan pertambangan batu bara melalui kedekatannya dengan bekas Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari yang saat ini sudah menjadi terpidana korupsi. Menurut laporan Coalruption, Rita mengangkat Azis sebagai komisaris perusahaan tambang batu bara milik ibunya, Sinar Kumala Naga.

Sembilan aktor intelektual di Satgas dan Panja DPR UU Cilaka dari sektor batubara lainnya adalah Puan Maharani, Arteria Dahlan, Benny Sutrisno, Erwin Aksa, Raden Pardede, M. Arsjad Rasjid, Bobby Gafur Umar dan Lamhot Sinaga. Mereka memiliki fungsi dan peran yang berbeda, beberapa tergabung dalam Satgas, Panja, hingga Pimpinan DPR RI. Hasil penelusuran #BersihkanIndonesia, mereka memiliki hubungan dengan bisnis tambang dan energi kotor batubara baik langsung maupun tidak langsung, secara pribadi, baik sebagai pemilik, komisaris hingga direksi.

UU Cipta Kerja hanyalah satu di antara UU kontroversial lainnya yang dalam waktu sangat singkat diusulkan, dibahas dan disahkan oleh kekuatan oligarki yang terkonsolidasi di pemerintahan dan DPR. Sebelumnya telah ada 4 produk hukum kontroversial lain yang dibahas dengan pola serupa, tertutup dan terburu-buru: UU KPK, Perppu Covid, UU Minerba, dan UU MK.

“UU Cipta Kerja adalah salah satu skenario oligarki untuk terus menimbun kekayaannya. Pengesahan UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa para oligark kini telah memperkokoh posisinya, dan skenario mereka telah berjalan dengan sempurna. Apalagi, saat ini KPK juga sudah dilemahkan,” kata Egi Primayogha, Anggota Divisi Korupsi Politik ICW. “Mereka telah membuat peraturan yang dengan sengaja menguntungkan bisnis yang mereka miliki. Ini adalah bentuk sebuah korupsi sistemik, yang dapat dikategorikan tindakan kejahatan serius,” tambahnya.

Ada sebuah desain besar yang dipersiapkan sejak awal rezim ini terbentuk untuk mengambil keuntungan pribadi dengan mengorbankan rakyat dan kekayaan alam Indonesia. Ini wajar sekali terjadi kalau melihat bagaimana rekatnya relasi para penyusun undang-undang ini dengan pelaku usaha, bahkan mereka sendiri merupakan pebisnis yang akan diuntungkan dari terbitnya Omnibus Law.

“Penelusuran kami mencatat setidaknya 57% anggota panja sendiri merupakan pelaku usaha. Selain itu, kami juga menemukan bahwa sebagian dari barisan para aktor ini pernah tercatat sebagai mantan tim sukses dan tim kampanye pada Pemilihan Presiden 2019 lalu,” Iqbal Damanik, Direktur Tambang dan Energi Auriga Nusantara.

Konflik kepentingan akan mendorong pejabat publik mengambil keputusan dan kebijakan yang tidak berdasar pada kepentingan publik. Konflik kepentingan yang melandasi lahirnya UU Cipta Kerja ini telah mengubah struktur esensial dari negara demokratis menjadi negara berwatak oligarkis, yang tidak lagi melayani kepentingan publik. Dengan demikian, telah terjadi pengkhianatan terstruktur melalui penyanderaan institusi publik dan regulasinya, sehingga keduanya berubah menjadi alat untuk menguntungkan kepentingan segelintir orang dan kelompok belaka.

“Para aktornya,yang terlibat konflik kepentingan, menghasilkan kebijakan yang juga hanya menguntungkan mereka. Dari catatan kami ditemukan sejumlah pasal-pasal sektor pertambangan dan energi yang ada di dalam UU Cipta Kerja yang menguntungkan perusahaan-perusahaan tambang dan batubara. Omnibus Law juga merupakan penanda krisis demokrasi dan tegaknya pemerintahan despotik yang terus memperkuat kepentingannya dengan memperlemah suara rakyat,” kata Tata Mustasya, Koordinator Kampanye Ikim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara.

 

Di antara pasal kepentingan pebisnis tambang batubara di UU Cipta Kerja adalah;

Pasal Royalti 0% bagi Perusahaan Hilirisasi Batubara untungkan perusahaan milik para oligarki batubara

Penambahan pasal 128 A dalam UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa bagi pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara yakni pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).

Hal ini akan menguntungkan sejumlah perusahaan pertambangan yang selain sudah menguasai sektor hulu batubara sekaligus hilir batubara seperti Gasifikasi Batubara dan PLTU Batubara, padahal keduanya justru menyandera Industri energi nasional pada energi kotor batubara lebih dalam lagi, pemberian relaksasi royalti hingga 0% ini akan menyelamatkan industri kotor pertambangan batubara yang sedang senja dan menghadapi krisis dan cacat bawaan jatuhnya harga, tren ditinggalkannya energi kotor karena desakan global pada transisi menuju energi bersih, adil dan berkelanjutan. 

Bisnis Klan Keluarga Bakrie, seperti pembangunan Gasifikasi Batubara di Bengalon, Kutai Timur senilai 36 triliun ini sudah dipastikan berpotensi besar mendapat diskon royalti 0% ini.

Perusahaan tambang batubara di bawah payung perusahaan Bumi Resources yang menghadapi masalah jatuh tempo pembiayaan kredit dan hutang pada tahun 2022 sekaligus pengeluaran kas yang signifikan turunnya harga karena jatuhnya permintaan saat pandemi justru terselamatkan, setelah penentangan publik atas sejumlah insentif sebelumnya yang berikan revisi UU Minerba bagi kepastian kontraknya.

Pasal Pemanfaatan Ruang Laut untuk Industri Batubara

Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 Omnibus Law Ciptaker ini juga ditambah 1 (satu) pasal yakni Pasal 47A yang berbunyi bahwa Perizinan Berusaha Pemanfaatan di Laut diberikan berdasarkan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. Perizinan Berusaha Pemanfaatan di Laut tersebut diberikan untuk kegiatan mulai dari biofarmakologi laut hingga kegiatan usaha pertambangan migas, mineral dan batubara.

 

Kontak media gerakan #BersihkanIndonesia:

Merah Johansyah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, +62 813-4788-2228

Tata Mustasya, Koordinator Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara,

+62 812-9626-997

Iqbal Damanik, Direktur Tambang Auriga Nusantara, +62 811-4445-026

Egi Primayogha, Peneliti Indonesia Corruption Watch, +62 856-2210-002

Ahmad Ashov Birry, Juru Bicara dari #BersihkanIndonesia, +62 811-1757-246

 

Catatan editor:

1. Penelusuran ini menggunakan penggalian melalui data-data resmi pemerintah seperti data profil perusahaan di Ditjen AHU Kemenkumham, catatan rekam jejak daya rusak perusahaan tambang dan batubara dari kliping media dan dari lembaga-lembaga yang berhimpun di Koalisi #BersihkanIndonesia

 

Airlangga Hartarto

Peran: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Pembentuk Satgas Omnibus Law, Dewan Penasihat Tim Kampanye Pemenangan Jokowi- Ma'ruf Amin.

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Nama Airlangga pernah tercatat sebagai komisaris di perusahaan tambang batu bara PT. Multi Harapan Utama (MHU) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Perusahaan PKP2B ini sedang mengurus perpanjangan izin eksploitasi. Luas konsesi PT MHU sebesar 39.972 hektar, sementara luas lubang bekas tambangnya 3.748 hektar. Berdasar catatan Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur 2017, PT MHU meninggalkan 56 lubang bekas tambang terserak di Kutai Kartanegara. Salah satu lubang bekas tambangnya di Kelurahan Loa Ipuh Darat km 14, menewaskan Mulyadi, pada Desember 2015. Namun, kasusnya menguap tanpa penegakan hukum. Padahal ada kewajiban dalam hukum bagi MHU untuk menutup lubang bekas tambangnya.

 

Puan Maharani

Peran: Ketua DPR RI periode 2019/2024 sekaligus Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP PDIP Periode 2019-2024, Partai Pengusung Utama Jokowi- Amin di Pilpres 2019

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Suami dari Puan Maharani yaitu Happy Hapsoro memiliki, memegang jabatan dan sempat berada di jajaran direksi/komisaris sejumlah perusahaan minyak dan gas bumi, antara lain: 1) Odira Energy Karang Agung yang mengerjakan hulu migas bersama dengan PT PP dengan objek bernama PSC Odira Energy Karang Agung. Luas Blok Minyak Odira Energy Karang Agung ini seluas 46.649 hektar di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 2) PT Rukun Raharja: infrastruktur gas, perdagangan gas, pembangkit, dan bisnis hulu energi. Proyek PT Rukun Raharja dalam investigasi hulu migas adalah produksi minyak blok cepu di Jawa Timur (220 juta barel minyak perhari). 3) Presiden Direktur Odira Energy Buana. 4) Komisaris PT Prima Utama Mandiri. 5) Direktur PT Vetira Prima Perkasa.

 

Rosan Roeslani

Peran: Ketua Satuan Tugas Omnibus Law, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Wakil Ketua Tim Kampanye Pemenangan Jokowi- Ma’ruf Amin

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Rosan terhubung dan terkait dengan 36 perusahaan mulai dari bisnis di bidang media, farmasi, jasa keuangan dan finansial, properti, minyak dan gas hingga pertambangan batubara.

Pada awal karirnya, selain pelaku bisnis jasa keuangan dan finansial, ia juga tercatat dalam sejumlah entitas bisnis pertambangan batubara yakni sebagai

Komisaris PT Arutmin Indonesia pada 2001-2007, Presiden Direktur PT Berau Coal pada 2010–2013, Presiden Direktur PT Berau Coal Energy pada 2010- 2013, Direktur non-eksekutif BUMI Plc periode 2010-2012, dan komisaris PT Kaltim Prima Coal pada periode 2003-2007.

Saat ini, namanya masih ditemukan dalam sejumlah perusahaan industri batubara, seperti PT Mitra Coal Pratama ataupun sejumlah perusahan energi seperti Star Amyra Energy dan Indonesia Energy Prima hingga industri fosil lainnya seperti migas yakni Prime Petro Services.

Perusahaan-perusahaan yang pernah terdapat jejak Rosan, seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan Berau Coal (BC) memiliki rekam jejak terkait kejahatan lingkungan. BC tercatat pernah terlibat perampasan tanah di Kampung Gurimbang, pengingkaran pembebasan lahan di Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur di Kabupaten Berau hingga sejumlah catatan kecelakaan kerja dan pelanggaran penanganan limbah B3. Terdapat pula 45 lubang tambang yang belum direklamasi dan dipulihkan oleh Berau Coal.

Sementara KPC, perusahaan ini tidak sedikit menghadirkan kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM serta pengrusakan lingkungan juga perampasan tanah petani serta masyarakat adat. Seperti kasus relokasi masyarakat adat Dayak Basap di Keraitan, Kutai Timur yang masih bermasalah hingga sekarang.

 

Erwin Aksa

Peran: Wakil Ketua Umum KADIN. Saat pilpres, putra Aksa Mahmud ini berada di kubu Prabowo-Sandiaga meskipun ayahnya Aksa Mahmud memilih mendukung Jokowi-Amin. Meski begitu, siapapun yang menang pemilu, klan keluarga termasuk dirinya tetap mendapatkan ruang politik, buktinya Omnibus Law.

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Komisaris Utama Bosowa Group yang menaungi beragam bidang bisnis seperti otomotif, jasa keuangan, properti, pendidikan, pertambangan dan energi. Seperti PLTU Bosowa di Jeneponto berkapasitas 2X125 MW, salah satu penyedia listrik utama PT PLN di Sulawesi Selatan.

 

Bobby Gafur Umar

Peran: Wakil Ketua VIII dalam satgas Omnibus Law. Wakil Ketua Umum Bidang Energi, Minyak dan Gas KADIN. Pada Pemilu 2019, ia salah satu dari deklarator 10 ribu pengusaha dukung Jokowi pada 21 Maret 2019.

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Komisaris PT Bakrie Brothers Tbk yang menaungi industri metal, komponen otomotif, bahan bangunan, dan proyek infrastruktur seperti PLTU Tanjung Jati  A  berkapasitas  2X660  MW  di  Jabat; jalur pipa gas Kalija; dan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung. Perusahaannya juga berinvestasi di bidang telekomunikasi, perkebunan, dan pertambangan (PT Bumi Resources Tbk, PT Arutmin Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal).

 

Raden Pardede

 

Peran: Waketum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik. Ketua VII Satgas Omnibus Law.

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Ia menjabat sebagai Komisaris Independen ADARO Indonesia, perusahaan raksasa batubara.

Adaro Energi memiliki jejak buruk. Pada 2003, Adaro menggusur tempat tinggal warga di dua desa di Kecamatan Paringin dan Wonorejo yakni Desa Lamida Atas dan Juai, Kalimantan Selatan. Aktivitas penambangannya menyebabkan banjir bagi warga Tamiang dan Pulau Ku’u.

Laporan Global Witness berjudul “Jaringan Perusahaan Luar Negeri Adaro” mengungkapkan bagaimana perusahaan Adaro memindahkan laba ke jaringan perusahaannya di luar negeri sepanjang 2009-2017. Dengan pengalihan laba ini, Adaro bisa membayar pajak US$ 125 juta lebih rendah daripada yang seharusnya. Dengan pemindahan ini, diperkirakan pemerintah Indonesia berpotensi kehilangan pemasukan sebesar hampir US$ 14 juta dolar setiap tahunnya.

 

Benny Soetrisno

Peran: Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan KADIN. Wakil Ketua Umum APINDO. Staf Khusus Menteri Perindustrian.

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Presiden DIrektur PT Apac Citra Centertex, Direktur Utama PT Apac Inti Corpora, Komisaris PT Apac Inti Corpora.

Nama Benny Soetrisno juga pernah mencuat dalam kasus korupsi Riau-1. Ia pernah tercatat sebagai Komisaris PT Serasi Duta Pratama. Perusahaan yang sebagian besar sahamnya terafiliasi pada konsorsium pembangunan PLTU MT Riau-1. Lainnya, PT Mandiri Energy Resource, PT Bahagia Sakti Makmur, PT Ausindo Prima Andalas, PT Ausindo Andalas Mandiri, dan PT Samantaka Batubara. 

Ia juga menjabat Presiden Direktur PT Blackgold Energy Power dan Komisaris Utama PT Blackgold Energy Indonesia.

 

Pandu Patria Sjahrir

Peran: Anggota Satgas Omnibus Law. Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI). APINDO Bidang Ekonomi Digital. Ia adalah keponakan Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga pemilik Toba Bara Sejahtera, perusahaan batubara yang sama di mana Pandu kini menjabat.

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Anggota Dewan Komisaris Gojek; Direktur Toba Bara, Presiden Komisaris SEA Group dan PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN).

Pada Desember 2018, rumah-rumah warga serta jalan roboh dan longsor karena aktivitas pertambangan batubara PT ABN yang dekat dengan pemukiman dan jalan publik. Sementara itu, Toba Bara Sejahtera masih mewariskan 50 lubang tambang menganga yang belum direklamasi dan dipulihkan.

 

Azis Syamsudin

Peran: Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar yang memimpin sidang-sidang pembentukan dan pengesahan Omnibus Law.

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Azis Syamsudin terhubung dengan perusahaan tambang batubara PT Sinar Kumala Naga di Kalimantan Timur. Namanya tercantum dalam dokumen AHU Kemenkumham sebagai komisaris dan pemegang saham bersama Dayang Kartini, ibu dari Rita Widyasari-mantan Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur yang ditangkap KPK karena kasus korupsi pada tahun 2017. Relasi sesama Golkar diduga menjadi pintu masuk Azis Syamsudin memiliki saham dalam perusahaan batubara tersebut.

 

Arteria Dahlan

Peran: Anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PDIP

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Ia menjabat sebagai komisaris/direktur di Syabas Group yang menaungi bisnis properti, perkebunan, migas, dan lain- lain.

 

Lamhot Sinaga

Peran: Anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi Partai Golkar. Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Ia menjabat CEO di PT. Bakrie Indo Infrastructure milik Bakrie Grup, Komisaris PT Eswareco Tama dan Sinergi Selaras Mandiri, Direktur di PT Xoixe Conpival, PT Xoixe Konstruksi, dan PT Mega Asri Pratama. Ia juga merupakan anggota Komite Manajemen Resiko Dewan Komisaris PTPN IV, dan Staf Ahli Dewan Direksi PT Pembangunan Perumahan, Tbk.

 

M. Arsjad Rasjid

Peran: Anggota Satgas Omnibus Law Cipta Kerja

Jabatan/Afiliasi Perusahaan: Indika Energy, PT Kideco Jaya Agung yang menguasai konsesi seluas 50.921 hektar di Paser, Kalimantan Timur.

Operasi pertambangan batubara PT Kideco Jaya Agung yang menjadi bagian dari Indika Energy, memiliki rekam jejak menggusur lahan masyarakat adat dan mengkriminalisasi masyarakat adat Paser, Kalimantan Timur.

Pada sepanjang tahun 2012-2015, ritual adat belian Paser dan tokoh masyarakat setempat Norhayati di Desa Songka, Batu Kajang yang diselenggarakan sebagai protes penggusuran lahan dikriminalisasi lewat pelaporan perusahaan menggunakan pasal 162 UU Minerba. Intimidasi tersebut juga melibatkan kepolisian.