Transparansi Dana Iuran Mahasiswa, BEM U Memakan Banyak Anggaran

Transparansi Dana Iuran Mahasiswa, BEM U Memakan Banyak Anggaran

Sumber gambar: Tim Konten LPM Progress

 

LPM Progress – Musyawarah Mahasiswa (Musma) XIX telah terselenggara selama 3 hari, dan berakhir pada 18 September 2022. Kegiatan yang diadakan setiap tahun ini diselenggarakan untuk mewadahi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM U) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) melaporkan segala tanggung jawabnya selama satu periode, termasuk dengan transparansi penggunaan dana Iuran Mahasiswa (IM).

Baca juga: Musma Unindra dan Segala Polemik di Dalamnya

Dalam rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran IM yang diberikan oleh BEM U ketika Musma, total Dana IM yang masuk di periode kepemimpinan Habel Latunnussa sebanyak Rp333.180.000. Jumlah tersebut didapat dari penerimaan mahasiswa Strata Satu (S1) sebanyak 10.023 dan Strata Dua (S2) sebanyak 1.083 yang masing-masing membayar Rp30 ribu ketika mendaftar sebagai mahasiswa baru.

Dari dana tersebut, BEM U menduduki urutan pertama penggunaan dana IM, yaitu sekitar 31,5%. Jumlah pengeluaran dana BEM U digunakan untuk menunjang program-program kerjanya selama satu periode ini sebanyak Rp105.000.500. Kemudian, 10.7% IM atau sebanyak Rp35.500.000 digunakan oleh BEM Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), diurutan ketiga ada BEM Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) yang menggunakan 9% IM atau setara dengan Rp30.000.000, selanjutnya diurutan keempat ada DPM, sebanyak 8,7% atau setara dengan Rp28.850.000, dan urutan kelima terbesar menggunakan Dana IM ini adalah BEM Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer (FTIK) yang menghabiskan dana sebanyak Rp27.500.000 atau sekitar 8.3%.

Kemudian, ada 5 urutan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang menggunakan Dana IM terkecil, yakni Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) yang hanya menggunakan dana sebesar Rp700.000 atau sekitar 0,21%, UKM Persada Choir (PC) Rp1.000.000 atau 0,30%, Unit Kegiatan Mahasiswa (Unitas) Biologi sebanyak Rp1.500.000 atau 0,45%, selanjutnya UKM Studi Kajian dan Riset Mahasiswa (Skema) Rp2.000.000 atau setara dengan 0,60%, Unitas Fisika Rp2.300.000 atau 0,69%, dan Unitas Arsitektur Rp2.350.000 atau 0,70%.

Manyoroti tidak meratanya Dana IM yang didapat masing-masing Ormawa, Tim LPM Progress pun mewawancarai Habel selaku Ketua BEM U periode 2021/2022. Ia menjelaskan bahwa perbedaan dana yang diterima ini terjadi karena tidak adanya kesepakatan agar Dana IM dibagi merata. Hal ini yang akhirnya membuat perbedaan pendapatan tiap-tiap Ormawa. 

“Saya selalu tekankan ke mahasiswa, bahwa IM ini sebenarnya bukan salah satu [satu-satunya] kekayaan Ormawa, tapi ada (juga) bantuan (dana) dari bagian kemahasiswaan di kampus,” terangnya ketika diwawancarai di Villa Arumba (18/9).

Lebih lanjut, ia menerangkan, “Kalau seandainya 300 juta itu kita kalkulasikan untuk 34 Ormawa sama rata, secara tidak langsung nantinya kita tidak butuh lagi bantuan dari kelembagaan. Itu dari saya, pemahaman saya.  Sehingga ini kan kembali lagi ke kesepakatan,”

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi, Pasal 77 ayat (4) berbunyi, “Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.” Dari pasal ini, jelas bahwa Perguruan Tinggi (PT) harus menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk organisasi mahasiswa yang membutuhkan, terlepas jika Dana IM ini dibagi rata atau habis. Hal ini karena Dana IM sendiri bersumber dari mahasiswa yang dibayarkan ketika mahasiswa mendaftarkan diri menjadi Mahasiswa Baru (Maba), dengan tujuan untuk membiayai segala kegiatan mahasiswa.

 

Penulis : Astin Khotimah

Editor   : Andini Dwi Noviyanthi