
Belum Adanya SOP Pengelolaan Bekas Kertas Ujian di Unindra
Sumber Gambar: Freepik
LPM Progress - Pengelolaan kertas ujian setelah digunakan merupakan bagian penting dalam sistem akademik di perguruan tinggi, salah satunya di Universitas Indraprasta PGRI (Unindra). Setiap semester terdapat puluhan ribu lembar kertas ujian yang digunakan dengan jumlah yang besar, dibutuhkan sistem dan kebijakan yang jelas untuk mengatur pengelolaannya.
Irwan Agus selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan menjelaskan bahwa setelah digunakan, kertas ujian akan dikembalikan kepada dosen penguji masing-masing. Hal ini dilakukan karena proses penilaian merupakan tanggung jawab dari dosen penguji tersebut.
“Kertas ujian itu bukan diarsipkan oleh lembaga, bahwa yang pegangnya adalah pengujinya. Jadi, tidak dilakukan pengarsipan secara khusus,” ungkap Irwan Agus saat diwawancarai di Ruang Wakil Rektor, Kampus A, (14/04).
Namun, hingga saat ini Unindra belum memiliki aturan khusus yang mengatur pengarsipan dan pengelolaan kertas ujian yang telah dikembalikan kepada dosen. Akibatnya, terjadi ketidakjelasan dalam penanganan dokumen tersebut.
Hal ini diperkuat dengan ditemukannya beberapa kertas ujian baik soal ataupun lembar jawaban yang digunakan sebagai bungkus makanan, yang mana hal tersebut mencerminkan belum adanya prosedur pengelolaan yang jelas dan terstandar dalam mengelola kertas ujian yang telah digunakan.
“Kita belum ada SOP soal itu ya. Tapi seharusnya itu menjadi kode etiknya seorang dosen, dia paham bahwa ini hal yang penting. Nah, ini kalau ada yang memperjualbelikan ya itu mungkin hanya oknum yang tidak bertanggung jawab,’’ ujar Irwan Agus ketika diwawancarai di Ruang Wakil Rektor, Kampus A, (14/04).
Irwan Agus menjelaskan bahwa pihak kampus hanya menyimpan salinan master soal ujian yang kemudian disimpan di bank soal. Setelah ujian selesai, bank soal tersebut akan diserahkan kepada Biro Umum untuk dimusnahkan. Biro Umum memiliki tanggung jawab dalam mengarsipkan dan mengelola bank soal, termasuk mengatur jadwal pemusnahannya.
“Jadi, ada Biro Umum yang akan mengumpulkannya ya, itu nanti dia akan coba kirim pada saat kapan akan dimusnahkan. Jadi, ada jadwal yang tahu tentunya di Biro Umum, arsip-arsip yang kira-kira perlu dibuang atau tidak dibuang,” ujar Irwan Agus.
Kedepannya, Irwan Agus berencana mengingatkan seluruh dosen untuk lebih memperhatikan kode etik, khususnya dalam menjaga kerahasiaan data institusi dan data mahasiswa. Ia juga berharap para dosen terus mematuhi kode etik yang telah berlaku.
Wartawan: Fathan Ramadhan & Galeh Arya Buana
Penulis: Fathan Ramadhan
Editor: Khoiru Nisa