Wawancara Eksklusif dengan Rektor Ditunda, Begini Alasannya:
LPM Progress - Jakarta, (13/6) Sumaryoto, Rektor Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) dijadwalkan untuk wawancara eksklusif dengan LPM Progress yang akan disiarkan langsung di akun instagram @lpmprogress. Namun pelaksanaannya ditunda setelah pertemuan antara Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi LPM Progress dengan Rektor, Warek 3, dan BEM Universitas (Ketua Umum) dilakukan tadi siang.
BEM Universitas merasa keberatan dengan wawancara eksklusif tersebut. Mereka mempertanyakan status LPM Progress sebagai organisasi mahasiswa. Lantaran persoalan internal Progress yang telah menyatakan sikap untuk keluar dari jalur birokrasi di bawah naungan BEM Universitas.
"UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) itu berada di bawah Badan Eksekutif Mahasiswa, di mana mereka sebagai badan fungsional dari kami. Nah ini, kita itukan perlu meluruskan dulu statusnya mereka ini gimana?" jelas Yudha (Ketua Umum BEM Universitas), saat pertemuan (13/6).
Meski demikian, Rektor sudah bersedia untuk diwawancara. "Saya setuju untuk dilanjutkan karena materinya memang itu (Stabilitas Unindra di Tengah Pandemi Covid-19 dan Dampaknya), nah ini dari BEM-U gimana?" ujar Sumaryoto, saat pertemuan (13/6).
Akhirnya, pelaksanaan ditunda yang nantinya akan diberitahu kembali melalui instagram @lpmprogress.
Padahal, menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, tiap orang yang menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik akan dipidana. Dalam pasal 18 ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja-kerja jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah".
Penulis: Achmad Rizki Muazam
Editor: Astin Kho