Bungkamnya Negara Terhadap 13 Korban Jiwa Demonstrasi Agustus 2025

Bungkamnya Negara Terhadap 13 Korban Jiwa Demonstrasi Agustus 2025

Sumber Gambar: Dok/LPMProgress/IswahZakiyah

LPM Progress - Rabu (18/02), telah berlangsung diskusi mengenai laporan Komisi Pencari Fakta (KPF) di Resonansi Space ICW Jl. Kalibata Timur, IVG No. 4, Jakarta Selatan. Diskusi tersebut merilis laporan terkait "Operasi Pembungkaman Kaum Muda yang Menolak Tunduk". Dalam diskusi ini dihadiri oleh beberapa tokoh pemapar, yaitu Dimas Bagus Arya (Koordinator KontraS), Ravio Patra (Peneliti Independen), dan Muhammad Isnur (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/YLBHI). 

Adapun 7 Panelis yang turut hadir secara luring dan daring dalam diskusi tersebut, diantaranya Bivitri Susanti (Ahli Hukum Tata Negara), Nani Afrida (Ketua Aliansi Jurnalis Independen), Dahlia Madani (Komisioner Komnas Perempuan), Iqbal Haris mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), Vito Jordan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Amar (Keluarga Tapol), dan Dery Prisma (mahasiswa Jentera)

Direktur YLBHI, Muhammad Isnur, selaku salah satu pemapar utama menjelaskan bahwa pembentukan KPF ini didorong karena bungkamnya negara terhadap 13 korban jiwa dalam peristiwa demonstrasi Agustus 2025. Ia mengungkapkan negara dengan seluruh elemennya baik pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta  Lembaga Yudikatif Mahkamah Agung dan komisi-komisi negara, hingga kini tidak ada kejelasan hukum bagi para korban.

“Lagi lagi hingga hari ini mereka belum memaparkan secara terang apa yang terjadi dengan meninggalnya 13 orang.” ungkap Isnur di Ruang Resonansi Space ICW, (18/02)

Temuan KPF menunjukan bahwa demonstrasi Agustus 2025 merupakan ketidakpuasan ekonomi dan ketidakpercayaan publik. Isnur memaparkan 12 bab temuan kunci diantaranya eskalasi kekerasan digital, tindakan hukum tajam ke bawah hingga strategi “Operasi Kambing Hitam”. Laporan KPF tersebut dilakukan pemeriksaan selama lima bulan dengan 115 Berkas, 63 informan dan melakukan investigasi 14 kota dan 8 provinsi. KPF juga meninjau adanya upaya sistematis untuk menjerat aktivis melalui rekayasa kasus atau framing.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Vito Jordan selaku penanggap sekaligus mahasiswa Universitas Indonesia. Ia menegaskan bahwa banyak aktivis maupun warga yang aktif bersuara dituduh tanpa bukti yang mendasar. “Kriminalisasi ini mereka dituduh sebagai penjahat politik, mereka dituduh menginisiasi aksi kerusuhan, membuat senjata-senjata api, bom molotov dan sebagainya.” ujar Vito saat diwawancarai di Ruang Resonansi Space ICW, (18/02).

Berdasarkan fakta-fakta yang sudah disajikan oleh KPF, Vito menegaskan bahwa kriminalisasi ini merupakan framing yang tidak mendasar. Selain itu, Vito mengungkapkan bahwa kematian Affan Kurniawan juga menjadi sorotan sebagai bukti kegagalan negara dalam menangani aksi massa karena pelakunya belum terungkap sampai saat ini. “Pembunuhan Affan Kurniawan itu paling jelas bukti gagalnya negara dalam menghadapi warganya sendiri dalam demonstrasi. Bukannya dijaga, bukannya didengar, malah dibunuh.” tegasnya saat diwawancarai di Ruang Resonansi Space ICW, (18/02).

Selain kekerasan fisik, investigasi KPF dan penanggap menjelaskan adanya pola teror yang meluas hingga ke ranah keluarga. Hal ini juga diungkapkan oleh Vito mengenai metode peretasan dan ancaman langsung kepada orang tua. Contohnya, pengiriman foto atau video yang mengancam keselamatan anak, dan berbau penculikan hingga kematian.

Vito sendiri berharap dengan adanya laporan ini bisa menjadi harapan besar agar pemerintah segera membebaskan tahanan-tahanan politik dan memulihkan hak-hak mereka secara konstitusional. Vito juga berharap laporan ini menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga solidaritas.

Dengan rilisnya laporan ini, KPF mendesak agar pemerintah tidak lagi menutup mata atas jatuhnya korban jiwa dan praktik kriminalisasi yang terjadi. Mereka menuntut hak-hak aktivis serta pengusutan tuntas terhadap oknum aparat yang terlibat guna untuk memastikan ruang demokrasi tetap terjaga tanpa adanya intimidasi.

 

Penulis: Iswah Zakiyah

Editor: Karifa Armaeni Putri