Keuangan Unindra memburuk, Pembagian THR Dosen dan Karyawan hanya 50 Persen
Ilustrasi oleh Yulia Ningsih
LPM Progress - Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan bahwa perusahan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. THR tersebut diberikan selambat-selambatnya 7 hari kerja sebelum hari raya. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) No. 6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah sedangkan, pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi dua belas bulan dikali satu bulan upah.
Pandemi yang sudah berlangsung selama 2 tahun, memengaruhi sektor ekonomi setiap mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), sehingga banyak mahasiswa yang terlambat membayar tagihan kuliah, keterlambatan ini membuat lonjakan tagihan mencapai 22 miliar rupiah. Lonjakan tagihan ini memengaruhi pemberian THR kepada seluruh dosen dan karyawan Unindra, THR yang seharusnya satu bulan gaji, namun tahun ini Unindra hanya mampu memberikan setengahnya saja dikarenakan kemampuan keuangan lembaga yang sangat terbatas.
“Sudah diputuskan melalui forum rapat senat, untuk tahun ini hanya sanggup membayar (THR) 50% saja,” ungkap Sumaryoto selaku Rektor Unindra saat diwawancarai (8/05).
Sumaryoto juga menambahkan, kalau dana Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sempat diberikan di semester ganjil dan genap tidak bisa menutupi kekurangan keuangan Unindra. Pasalnya, pembagian dana UKT tersebut hanya untuk 16 ribu mahasiwa dari 36 ribu dan pada semester genap hanya diberikan untuk 6 ribu mahasiswa. Perihal tagihan mahasiswa, Sumaryoto menyampaikan untuk menyicil kekurangan tersebut.
“Saya tidak memaksa harus melunaskan tunggakan pembayaran, tapi usaha dulu saja karena semua nya butuh. Kalau mahasiswa menunggak bagaimana nasib Unindra,” ungkap Sumaryoto (8/05).
Reporter LPM Progress juga mencoba menghubungi Heru Sriyono selaku Warek II Bidang Akademik, Mesra selaku Bagian Keuangan, dan Trias selaku Biro Administrasi Umum untuk dimintai keterangan terkait pemberian THR kepada dosen dan karyawan yang hanya 50%. Namun, tidak ada yang bersedia memberi keterangan perihal pembagian dana THR tersebut.
"Pembagian dana THR untuk dosen dan karyawan bukan ranah mahasiswa," jelas Heru Sriyono saat dihubungi melalui WhatsApp (8/05).
Saat reporter LPM Progress mengonfirmasi kepada Tita Puspita selaku dosen Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris dan salah satu karyawan yaitu Ridwan, mengenai pembagian dana THR yang hanya 50% mereka membenarkan hal tersebut dan THR sudah diberikan sejak awal bulan Ramadan.
Penulis : Yulia Ningsih
Editor : Syntha Uly Dolok Saribu