Penetapan HPN Dinilai Tidak Relevan, Ketua AJI Jakarta: Harus Ada Pertanggung Jawaban Historis
Sumber gambar: 123rf.com
LPM Progress — Hari Pers Nasional (HPN) ditetapkan pada tanggal 9 Februari yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (HUT PWI), dikukuhkan melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) Soeharto Nomor 5 Tahun 1985 pada 23 Januari 1985. Pengukuhan ini berdasarkan dari salah satu butir keputusan Kongres ke- 28 PWI di Padang, Sumatera Barat, 1978. Namun, kebijakan ini masih menuai pro dan kontra dari berbagai komunitas dan hingga kini belum juga menemukan titik terang.
PWI merupakan organisasi profesi wartawan yang pertama kali diakui pemerintah dan satu-satunya yang diperbolehkan pada era Orde Baru. Hal inilah yang membuat sebagian pihak mengklaim bahwa PWI adalah tonggak lahirnya pers. Padahal, sebelum berdirinya organisasi PWI, aktivitas pers sudah lebih dulu lahir di Indonesia.
Melansir dari nasional.sindonews.com, Warta Berita menjadi surat kabar berbahasa Indonesia pertama yang terbit di Indonesia pada tahun 1901. Ini membuktikan bahwa aktivitas pers telah lahir sebelum organisasi PWI didirikan. Setelah Warta Berita, pertumbuhan media cetak disusul oleh beberapa surat kabar, diantaranya: Sunting Melayu (1912) yang dibangun oleh wartawan perempuan pertama di Indonesia, Rohana Kudus; Kedaulatan Rakyat (1945); Suara Pembaruan (1961); dan banyak lainnya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) adalah salah satu organisasi pers yang mengaku keberatan dengan kebijakan ini. AJI tidak menolak perihal diadakannya Hari Pers Nasional, namun AJI menilai bahwa seharusnya pemegang otoritas kebijakan saat itu tidak asal mengklaim hari lahirnya organisasi pers berarti sama dengan lahirnya aktivitas pers. Hal ini ditegaskan oleh Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta, saat diwawancarai via panggilan telepon, Senin (08/02),
“Kita (AJI) tidak menolak adanya Hari Pers (Nasional)-nya,”
Asnil juga menyampaikan bahwa AJI mendukung adanya Hari Pers Nasional Menurutnya, penting bagi sebuah sejarah bahwasanya Indonesia memiliki pers sebagai institusi kontrol sosial untuk memperkuat proses demokrasi.
“Namun, harus ada pertanggung jawaban historis,” imbuhnya.
Seperti halnya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang diproklamasikan 17 Agustus 1945, kemudian membuat tanggal 17 Agustus ditetapkan sebagai Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI). Hari Pers Nasional juga membutuhkan pertanggung jawaban sejarah dalam penetapannya.
Melansir dari nasional.kompas.id, AJI dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pernah menggelar seminar khusus untuk melakukan pengkajian ulang terkait penetapan Hari Pers Nasional serta mengusulkan beberapa tanggal yang dinilai lebih cocok. Pada seminar 16 Februari 2017 ini, sempat muncul usulan pengadaan Hari Jurnalis Indonesia yang direncanakan jatuh pada tanggal 7 Desember karena dianggap sulit untuk menggusur HPN 9 Februari. Hari Jurnalis Indonesia diusulkan diperingati sesuai tanggal meninggalnya tokoh pers Tirto Adhi Soerjo pada 7 Desember.
Kemudian, seiring perkembangannya, AJI dan IJTI juga mengusulkan tanggal 23 September sebagai HPN yang baru. Tanggal 23 September diusulkan sebagai HPN yang baru karena pada tanggal tersebut disahkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers dianggap sebagai tonggak penting sejarah kemerdekaan pers Indonesia.
Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang atas keputusan final terkait usulan-usulan tersebut.
AJI, melalui Asnil Bambani, berharap Dewan Pers segera dengan konstituennya untuk merusmuskan ulang dan mengumpulkan pelaku sejarah termasuk akademisi, untuk mencari kapan tonggak sejarah pers berdiri. Jika penetapan Hari Pers Nasional ada pertanggung jawaban ilmiah, kapanpun hari tersebut ditetapkan, maka AJI akan menerima hari tersebut sebagai HPN.
“Asalkan (perumusan) itu dilakukan secara studi ilmiah, AJI akan mengakui itu (HPN). Tapi jika itu hanya menjadi hari peringatan HUT PWI kemudian diklaim menjadi HPN, kami (AJI) tidak ikut untuk itu,” ungkapnya.
Sementara itu, puncak acara peringatan Hari Pers Nasional yang sebelumnya dirayakan setiap tahun di tiap ibu kota provinsi di Indonesia secara bergantian. Kini, terpaksa dilaksanakan secara virtual karena pandemi Covid-19. Mengutip dari tirto.id, puncak acara HPN 2021 dihadiri Presiden Joko Widodo dari Istana Merdeka secara virtual. HPN 2021 kali ini mengangkat tema "Bangkit dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi, Pers sebagai Akselerator Perubahan".
Penulis : Gangsi Suci Rahayu
Editor : Mutiara Puspa Rani