Warisan Kelam Demo 2025: KontraS Laporkan Praktik Penghilangan Paksa
Sumber Gambar: YouTube/KontraS
LPM Progress - Jumat (12/09), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengadakan pelaporan terkait praktik penghilangan orang secara paksa dengan judul "Mereka Tidak Hilang, Mereka Dihilangkan Paksa!" di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat. Sejak 1 September 2025, KontraS membuka posko pengaduan untuk menampung laporan terkait korban hilang selama gelombang demonstrasi dari 25 s.d. 31 Agustus 2025, posko tersebut ditutup pada hari ini.
KontraS menyimpulkan bahwa yang terjadi bukan fenomena penangkapan biasa, tetapi penghilangan paksa yang merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sistematis oleh negara. Berdasarkan data primer dan sekunder dari aduan langsung ke saluran telepon khusus (hotline), wawancara dengan keluarga korban, serta dokumentasi foto/video, tercatat puluhan orang dilaporkan hilang.
Data dari KontraS menyebutkan sebanyak 41 korban telah ditemukan dengan luka fisik dan trauma psikis. Mereka ditahan tanpa pemberitahuan kepada keluarga, dijauhkan dari akses bantuan hukum, dan banyak yang mengalami penyiksaan selama dalam penahanan.
“Ini adalah penghilangan orang secara paksa, bukan penangkapan. Fitur utamanya adalah penyangkalan aparat terhadap nasib dan keberadaan korban kepada keluarga,” ujar Dimas Bagus Arya selaku Koordinator KontraS dalam siaran langsung di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, (12/09).
Selain itu, laporan dari Posko Pengaduan Orang Hilang mencatat setidaknya 22 orang hilang di Jakarta Pusat, disusul 5 orang yang dilaporkan hilang di Bandung, Bogor, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Karawang. Sisanya tidak teridentifikasi karena tidak tercantum keterangan lokasi dalam laporan.
Secara keseluruhan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat terdapat 3.937 orang ditangkap aparat kepolisian pada periode 25 s.d. 31 Agustus 2025. Sementara, Polda Metro Jaya mengaku hanya 3.915 orang.
Hingga saat ini, berdasarkan laporan terbaru, terdapat tiga orang yang masih belum ditemukan, yaitu Bima Pramana Putra (hilang di sekitar Glodok, Jakarta Barat), serta Muhammad Farhan Hamid dan Reno Sapto Dewo (hilang di sekitar Polda Metro Jaya, Kwitang).
Hanifi, keluarga korban dari Muhammad Farhan Hamid, menyampaikan kesaksiannya melalui pesan suara bahwa korban mengikuti demonstrasi sejak 29 Agustus 2025, tapi hingga kini keberadaannya belum ditemukan. "Kami berharap bahwa kami dapat mengetahui keberadaannya. Terima kasih dan saya berharap pada semua pihak untuk membantu menemukan anak kami Muhammad Farhan Hamid," ujar Hanifi dalam pesan suara, (12/09).
Sementara itu, Didit (nama disamarkan), korban yang berhasil dibebaskan memberikan kesaksian tentang penyiksaan yang dialaminya. Ia mengisahkan dirinya diseret, dipukuli dengan tongkat yang mirip besi hingga kepala bocor, dan disiksa sebelum dimasukkan ke mobil tahanan. Didit juga menyebutkan adanya upaya penghalangan informasi dan penahanan tanpa prosedur yang jelas.
“Saya lihat korban lain dipukuli kepalanya sampai darahnya muncrat mengenai muka saya langsung,” ujar Didit.
Berdasarkan pelaporan ini, pola yang teridentifikasi, antara lain:
1. Penghilangan dan penangkapan sewenang-wenang, warga sipil dan demonstran ditangkap tanpa dasar hukum yang jelas.
2. Penyiksaan dan perlakuan kejam seperti korban mengalami pemukulan, penganiayaan, dan dirampas kemerdekaannya.
3. Penyangkalan dan penghalangan akses hukum yang mana keluarga tidak diberi informasi keberadaan korban, dan korban sulit mendapatkan bantuan hukum.
4. Dampak fisik dan psikis berkepanjangan sehingga korban yang dibebaskan membutuhkan pemulihan medis dan trauma healing.
KontraS menegaskan bahwa tindakan kepolisian dan agen negara lainnya dalam peristiwa ini adalah penghilangan paksa yang dilarang keras oleh hukum HAM internasional.
Dalam penyampaiannya, KontraS mendesak negara untuk mengerahkan sumber daya untuk menemukan dan memastikan keselamatan tiga korban yang masih hilang, mengusut tuntas serta menindak tegas para pelaku penghilangan paksa dan penyiksaan, memberikan jaminan keamanan, perlindungan, serta pemulihan yang komprehensif bagi para korban dan keluarganya.
Lebih lanjut, KontraS mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban serta regulasi khusus yang melarang praktik penghilangan paksa.
“Kami tetap melakukan sejumlah rangkaian advokasi untuk mengidentifikasi tiga orang yang masih belum ditemukan, dan kami juga meminta kepada warga-warga sekalian teman-teman jurnalis juga membantu upaya-upaya dalam pencarian tiga orang yang masih belum bisa ditemukan ini," ujar Dimas Bagus Arya dalam siaran langsung di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, (12/09).
Penulis: Zahwa Salsabilla
Editor: Khoiru Nisa
