Konsolidasi Terbuka Aksi Tolak Pasal Bermasalah Draft RUU Penyiaran

Konsolidasi Terbuka Aksi Tolak Pasal Bermasalah Draft RUU Penyiaran

Sumber gambar : Dok/LPMProgress/ArrielAhmadeuzK
 

 

LPM Progress - Kamis (23/5), telah dilaksanakan Konsolidasi Aksi Penolakan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Aksi ini dihadiri oleh Organisasi Pers, Gabungan Pers Mahasiswa (Persma), dan Organisasi Pro Demokrasi di Jakarta yang dilaksanakan melalui media Zoom. Dalam kegiatan tersebut mereka menolak keras pasal-pasal yang bermasalah dalam revisi Undang-Undang (UU) penyiaran yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hal ini disebabkan karena draft RUU Penyiaran tersebut dianggap mengancam kebebasan Pers di Indonesia seperti pasal pelarangan karya jurnalistik investigasi dan pembatasan kewenangan dewan pers.

Gelombang penolakan draft RUU Penyiaran sendiri sudah muncul dari berbagai kota di Indonesia seperti di Sumatera Barat, Papua Barat Daya, Bengkulu, Aceh dan lainnya. Di Jakarta juga akan dilakukan aksi sebagai bentuk dan partisipasi dalam penolakan draft RUU Penyiaran.

Erick Tanjung selaku moderator konsolidasi mengungkapkan bahwa perlu adanya gerakan dari Pers agar dapat menjadi perhatian secara nasional serta menjadi tekanan yang lebih besar kepada pemerintah dalam penolakan revisi UU tersebut. 

Sependapat dengan yang disampaikan Erick Tanjung, Kesit selaku perwakilan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya juga menambahkan bahwa Jakarta sebagai sentral juga perlu bergerak menyikapi hal ini dengan lebih tegas lagi.

“Kita sepakat untuk melakukan gerakan, baik gerakan langsung maupun diskusi. Jangan sampai revisi itu sampai terlaksana. PWI Jaya sudah siap,” ucapnya.

Azonk perwakilan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) turut berbicara mengenai kesiapan aksi dari organisasi pers di berbagai daerah. Ia mengungkapkan bahwa mereka siap untuk bergerak dalam aksi penolakan RUU Penyiaran ini.

“Kita juga menolak, jangan sampai pasal-pasal itu lolos di daerah gabungan Organisasi Pers juga sudah bergerak, kontributor juga sudah dikontak mereka siap untuk bergerak, tinggal dikerucutkan saja jadwal aksinya kapan. Sudah siapkan undangan untuk redaksi supaya turun serentak,” ungkapnya.

Aksi penolakan draft RUU Penyiaran disepakati bersama akan dilaksanakan pada hari Senin, 27 Mei 2024 pukul 08.00 WIB di depan Gedung DPR RI. Penggunaan pita hitam juga disepakati menjadi dresscode aksi serta untuk mempermudah identifikasi sebagai bagian dalam massa aksi. Titik kumpul dalam aksi ini berada di bawah jembatan arah TVRI, di Patal Senayan. Aksi ini akan dilaksanakan berupa long march dengan harapan akan ada banyak masa yang ikut terlibat.

 

 


Penulis : Ade Fathul Mufid
Editor : Arriel Ahmadeuz Khrisna