Mentan Gugat Tempo Rp200 Miliar, Ancam Kebebasan Pers dengan Pemberedelan Gaya Baru
Sumber Gambar: Kementerian Pertanian
LPM Progress - Kasus Gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo dinilai tidak hanya berpotensi membangkrutkan sebuah perusahaan media, tetapi juga mengancam kebebasan pers serta masyarakat sipil. Gugatan ini dianggap sebagai bentuk pemberedelan gaya baru terhadap media yang bersikap kritis mengenai kebijakan pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers. Redaktur Senior Tempo Raymundus Rikang mengatakan seluruh prosedur yang dilakukan dalam kasus ini telah selesai dengan melaksanakan seluruh rekomendasi dari Dewan Pers, tapi sayangnya gugatan ini dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang justru mengancam kebebasan pers itu sendiri.
“Ini tidak hanya tentang Tempo, namun tentang kebebasan pers di Indonesia secara umum,” ujar Raymundus saat ditemui di depan PN Jaksel, (03/11).
Kronologi Gugatan terhadap Tempo
Melansir dari artikel Tempo, gugatan ini bermula dari pemberitaan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang kemudian dipersoalkan oleh Amran selaku Mentan. Menurut Amran judul berita tersebut khususnya di kata “busuk”, dianggap bermasalah karena dirasa mengganggu kredibilitas kementerian, hal ini ia adukan kepada Dewan Pers.
Dewan Pers kemudian mengadakan mediasi Tempo dan perwakilan Kementerian Pertanian, serta menerbitkan pernyataan, penilaian, dan rekomendasi (PPR). Rekomendasi tersebut mencakup pergantian judul poster di Instagram Tempo, pernyataan permintaan maaf, modernisasi konten, dan pelaporan pelaksanaan rekomendasi. Tempo telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi itu sehari setelah diterima pada 18 Juni 2025.
Namun, pada 1 Juli 2025, Amran mengajukan gugatan perdata ke PN Jaksel karena Tempo dianggap tidak memenuhi rekomendasi Dewan Pers, serta kemudian menuntut ganti rugi Rp200 miliar atas kerugian materiel maupun immaterial yang disebabkan oleh Tempo.
Mediasi dilakukan sebanyak lima kali sejak 7 Agustus hingga 9 September, tapi gagal karena Amran tidak pernah hadir di agenda tersebut meskipun Tempo selalu mewakilkan direksinya. Pada Senin, 15 September 2025 sidang perdana digelar di PN Jaksel dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.
Kemudian, sidang lanjutan digelar pada 3 November 2025, menghadirkan saksi ahli yang diajukan Tempo, yakni mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 17 November 2025.
Ancaman terhadap Pers dan Pemberedelan Gaya Baru
Saat ditemui pada Aksi Solidaritas untuk Tempo (03/11), Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida mengungkapkan bahwa gugatan Tempo sebagai media besar akan memengaruhi media kecil yang kritis dan berkembang.
Menurutnya, jika pejabat-pejabat publik yang tidak siap kritik kemudian melapor, dan media akhirnya dituntut, dihukum, dan dimintai bayaran (ganti rugi) sementara media tidak mampu melaksanakan tuntutan itu, justru akan meredupkan kebenaran dan membuat masyarakat takut untuk bersuara.
Pernyataan itu selaras dengan pendapat Hussein Abri selaku jurnalis Tempo, ia mengkhawatirkan jika kasus ini terus berlanjut, tidak akan ada lagi kebebasan berekspresi. Dengan adanya gugatan ke pengadilan terhadap media dalam kondisi ekonomi media yang sedang tidak baik-baik saja, akan membuat media lain tidak berani mengkritik pemerintah.
“Bayangkan, jika kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang saja, mau dibungkam melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan cara menggugat 200 miliar,” ujar Hussein saat ditemui di depan PN Jaksel, (03/11).
Jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana (Cica) menambahkan bahwa gugatan terhadap Tempo merupakan bentuk pemberedelan media gaya baru. Menilik pada era kepemimpinan Soeharto, Tempo pernah mengalami pemberedelan dengan pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers.
Sementara menurutnya, pada era kepemimpinan Prabowo, pemberedelan dilakukan dengan upaya-upaya menutup jalur bisnis media dan jalur informasi, yang menjadi vital untuk keberlangsungan media tersebut.
“Kita mungkin merasa masih bisa menulis ini-itu, namun kemudian yang dicegat untuk tidak bersuara lagi, tidak kritis lagi, adalah bisnisnya,” ungkap Cica saat ditemui di depan PN Jaksel, (03/11).
AJI bersama para jurnalis dan koalisi masyarakat sipil sempat menggelar aksi solidaritas pada 3 November 2025 lalu di depan PN Jaksel. Aksi tersebut menolak segala bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers juga memberikan dukungan kepada Tempo, sekaligus mendesak PN Jaksel untuk tidak melanjutkan gugatan tersebut.
Penulis: Arriel Ahmadeuz
Editor: Anisa Adiyanti
